Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda, KPK Ajukan Permohonan Resmi

By Admin

Gambar PN Jaksel
nusakini.com, Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Penundaan dilakukan karena pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak hadir dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama pengadilan tersebut.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan persidangan akan kembali dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2026. Pengadilan, kata dia, akan kembali mengirimkan surat panggilan kepada KPK.

Hakim menegaskan, apabila pada sidang berikutnya KPK tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara praperadilan akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.

Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran lembaganya dalam persidangan tersebut. Menurutnya, KPK telah mengajukan permohonan penundaan secara resmi karena pada waktu yang bersamaan menghadiri beberapa agenda praperadilan lain.

Budi menambahkan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Yaqut melalui mekanisme praperadilan. Ia juga memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023–2024 telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang berlaku. (*)